You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Losari
Desa Losari

Kec. Ploso, Kab. Jombang, Provinsi Jawa Timur

Selamat Datang di website resmi Desa Losari Kecamatan Ploso Kabupaten Jombang

PENGUMUMAN ! Dibuka Pendaftaran Calon Perangkat Desa Losari Dalam Jabatan Kepala Dusun Losari Rowo

AINUR ROCHIM 04 Oktober 2021 Dibaca 934 Kali
PENGUMUMAN ! Dibuka Pendaftaran Calon Perangkat Desa Losari Dalam Jabatan Kepala Dusun Losari Rowo

PENGUMUMAN

Nomor : 2/TSPDL/2021

TENTANG

PENDAFTARAN CALON PERANGKAT DESA LOSARI TAHUN 2021

DALAM JABATAN KEPALA DUSUN LOSARI ROWO DESA LOSARI

Dalam rangka mengisi kekosongan perangkat desa dalam jabatan Kepala Dusun Losari Rowo Desa Losari Kecamatan Ploso Kabupaten Jombang, maka dengan ini diumumkan kepada seluruh warga Desa Losari Kecamatan Ploso Kabupaten Jombang telah dibuka pendaftaran untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut.

A. Persyaratan

1. Persyaratan umum adalah sebagai berikut :

    1. Warga Negara Republik Indonesia ;
    2. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
    3. setia dan taat kepada Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pemerintah dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
    4. berpendidikan paling rendah tamat Sekolah Menengah Umum atau yang sederajat;
    5. berusia minimal 20 (dua puluh) tahun dan maksimal 42 (empat puluh dua) tahun pada saat pendaftaran;
    6. memenuhi kelengkapan persyaratan administratisi;
    7. sehat jasmani dan rohani;
    8. berkelakuan baik, jujur, dan adil;
    9. tidak pernah dihukum karena tindak pidana kejahatan;
    10. tidak sedang dalam proses pemeriksaan yang berwajib atau sedang dalam proses peradilan karena suatu tindak pidana;
    11. tidak mempunyai hubungan keluarga (istri/suami, anak, menantu, orang tua, saudara kandung) dengan Kepala Desa dan/atau Tim Seleksi;
    12. tidak mempunyai hubungan keluarga (istri/suami, anak, menantu, orang tua, saudara kandung) antar pendaftar;
    13. tidak menjadi Tim Seleksi;
    14. tidak sedang menjabat sebagai Perangkat Desa; dan
    15. tidak sedang menjadi anggota BPD;
  1. Persyaratan khusus adalah sebagai berikut :
    1. PNS selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana tersebut diatas, juga wajib mendapatkan ijin tertulis dari pimpinan instasi induknya ;

B. Berkas Persayaratan Administrasi

  1. Fotocopy KTP-el yang dilegalisir oleh pejabat berwenang;
  2. Surat Pernyataan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa bermaterai cukup;
  3. Surat Pernyataan memegang teguh dan megamalkan pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhineka Tunggal Ika bermaterai cukup;
  4. Fotocopy ijazah dari tingkat dasar sampai dengan ijazah terakhir yang telah dilegalisir oleh pejabat berwenang;
  5. Fotocopy Akte Kelahiran yang telah dilegalisir oleh pejabat berwenang;
  6. Surat keterangan berbadan sehat dari Puskesmas;
  7. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) asli dari Kepolisian;
  8. Surat pernyataan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan bermaterai cukup;
  9. Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga (istri/suami, anak, menantu, orang tua, saudara kandung) dengan Kepala Desa dan/atau Tim Seleksi bermaterai cukup;
  10. Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga (istri/suami, anak, menantu, orang tua, saudara kandung) antar pendaftar bermaterai cukup;
  11. Surat pernyataan tidak menjadi Tim Seleksi bermaterai cukup;
  12. Surat pernyataan tidak sedang menjabat sebagai Perangkat Desa bermaterai cukup;
  13. Surat pernyataan tidak sedang menjadi anggota BPD bermaterai cukup;
  14. Surat Izin tertulis dari pimpinan instansi induknya bagi PNS;
  15. Fotocopy keputusan pengangkatan dalam jabatan di Pemerintah Desa yang dilegalisasi oleh Kepala Desa atau Surat Keterangan pengalaman bekerja di bidang Pemerintahan Desa dari pejabat yang berwenang;
  16. Surat Permohonan menjadi Perangkat Desa bermaterai cukup; dan
  17. Surat pernyataan untuk bertempat tinggal/berdomisili di wilayah kerja, apabila lolos menjadi perangkat desa bermaterai cukup.

C. Pendaftaran

  1. Tempat pendaftaran : Balai Desa Losari
  2. Tanggal                    : 13 – 22 Oktober 2021 (7 hari kerja)
  3. Waktu                       : Pukul 09.00 WIB s.d 15.00 WIB

D. Tahapan Ujian

  1. Ujian Berbasis Komputer (Computer Assisted Test/CAT);
  2. Wawancara Kepala Desa;

E. Ketentuan Lain

Dokumen persyaratan administrasi dibuat sebanyak 3 (tiga) rangkap, 1 berkas asli dan 2 (dua) berkas Fotocopy dan dan disampaikan kepada Tim Seleksi paling lambat pada saat penutupan pendaftaran.

 

Contoh Dokumen Persyaratan Administrasi bisa di unduh dibawah ini :

  1. Surat Pernyataan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
  2. Surat Pernyataan memegang teguh dan megamalkan pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhineka Tunggal Ika
  3. Surat pernyataan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan bermaterai cukup
  4. Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga (istri/suami, anak, menantu, orang tua, saudara kandung) dengan Kepala Desa dan/atau Tim Seleksi
  5. Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga (istri/suami, anak, menantu, orang tua, saudara kandung) antar pendaftar
  6. Surat pernyataan tidak menjadi Tim Seleksi
  7. Surat pernyataan tidak sedang menjabat sebagai Perangkat Desa
  8. Surat pernyataan tidak sedang menjadi anggota BPD
  9. Surat Permohonan menjadi Perangkat Desa
  10. Surat pernyataan untuk bertempat tinggal/berdomisili di wilayah kerja, apabila lolos menjadi perangkat desa
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image