P E N G U M U M A N
Nomor : 01/PP-BPD/II/2019
TENTANG
PENGISIAN KEANGGOTAAN BPD DESA LOSARI KECAMATAN PLOSO
KABUPATEN JOMBANG
TAHUN 2019
Berdasarkan:
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa;
- Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Badan Permusyawaratan Desa;
- Peraturan Bupati Jombang Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa Sebagaimana Diubah Dengan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2018;
- Peraturan Desa Losari Nomor 2 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengisian Keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa Losari Kecamatan Ploso Kabupaten Jombang Tahun 2019;
- Keputusan Kepala Desa Losari Nomor 3 Tahun 2019 tentang Panitia Pengisian Keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa Losari Kecamatan Ploso Kabupaten Jombang Tahun 2019.
Sehubungan dengan berakhirnya Masa Jabatan Keanggotaan BPD Desa Losari Kecamatan Ploso, (periode 2013 sampai dengan 2019) maka akan diselenggarakan Pemilihan Keanggotaan BPD untuk masa periode 2019 sampai dengan 2025 dengan ketentuan sebagai berikut :
A. WAKTU PENDAFTARAN
Pendaftaran keanggotaan BPD Desa Losari dilaksanakan pada tanggal 25 Pebruari – 3 Maret 2019 di masing-masing RW dengan mekanisme pengisian keanggotaan BPD ditetapkan melalui proses pemilihan atau musyawarah perwakilan.
B. SYARAT – SYARAT PENDAFTARAN
Persyaratan calon anggota BPD adalah:
- bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
- berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun atau sudah/pernah menikah;
- berpendidikan paling rendah tamat Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau sederajat;
- bukan sebagai Perangkat Desa;
- bersedia dicalonkan menjadi anggota BPD;
- wakil penduduk Desa yang dipilih secara demokratis;
- bertempat tinggal di wilayah pemilihan;
- tidak dicabut hak pilihnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
- tidak menjabat sebagai pimpinan dan/atau anggota BPD selama 3 (tga) kali masa jabatan berturut-turut atau tidak berturut-turut;k. bertempat tinggal di wilayah pemilihan setelah dipilih.
C. BERKAS PENDAFTARAN
Disamping harus memenuhi syarat-syarat tersebut di atas, diwajibkan untuk melengkapi persyaratan administrasi sebagai berikut:
- fotocopy KTP elektronik yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
- surat Pernyataan kesediaan menjadi calon anggota BPD;
- surat Keterangan Kesehatan yang dikeluarkan oleh Dokter Pemerintah;
- surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);
- fotocopy Ijazah Pendidikan terakhir yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
- daftar riwayat hidup;
- fotocopy Akte Kelahiran atau Surat Keterangan kelahiran dari Desa;
- izin tertulis dari instansi yang berwenang bagi bakal calonm yang berasal dari Pegawai Negeri/TNI-POLRI;
- surat Pernyataan bersedia berhentio dari jabatan bagi bakal calon yang berasal dari Perangkat Desa;
- surat Pernyataan bersedia bertempat tinggal di wilayah pemilihan setelah terpilih.
D. CARA PENDAFTARAN
- Pendaftaran Keanggotaan BPD dilakukan langsung oleh yang bersangkutan dengan membawa berkas persyaratan pencalonan keanggotaan BPD datang ke Panitia dan atau Kepala Dusun masing-masing.
- Berkas Pencalonan diterima dan diteliti, apabila tidak lengkap diberi penjelasan untuk melengkapi.
E. KETENTUAN LAIN
- Keterangan selengkapnya tentang Pencalonan anggota BPD dapat diperoleh pada Sekretariat Panitia Pengisian Keanggotaan BPD (Balai Desa).
- Formulir dapat diambil pada Panitia Pengisian Keanggotaan BPD (Balai Desa).
- Pengisian keanggotaan BPD tidak dipungut biaya apapun.
PANITIA PENGISIAN KEANGGOTAAN BPD
DESA LOSARI KECAMATAN PLOSO
KABUPATEN JOMBANG
TAHUN 2019
KETUA
GATOT HARIONO