Pemohon datang ke Kantor Desa dengan membawa persyaratan pengajuan permohonan Kartu Keluarga (KK) :
1. Kartu Keluarga Hilang atau Rusak :
a. Surat Keterangan Kehilangan KK dari Kepolisian
b. KK asli yang rusak
2. Kartu Keluarga tambah anggota keluarga karena kelahiran :
a. Surat Keterangan Kelahiran dari dokter/bidan/penolong kelahiran.
b. KK lama yang asli
c. Fotocopy Surat Nikah/Akta Perkawinan
3. Kartu Keluarga bertambah karena pindah datang :
a. SKDWNI.
b. Membawa Dokumen pendukung (ijasah, surat nikah, akta kelahiran)
c. KK lama yang asli
4. Kartu Keluarga berkurang karena anggota keluarga meninggal :
a. Surat Keterangan kematian
b. KK lama yang asli
c. Fotocopy Surat Nikah/Akta Perkawinan
5. Kartu Keluarga berkurang karena anggota pindah keluar :
a. Fotocopy SKPWNI
b. Fotocopy Surat Nikah/Akta Perkawinan
6. Pecah Kartu Keluarga tanpa perubahan :
a. KK lama asli
b. Fotocopy Surat Nikah/Akta Perkawinan
7. Kartu Keluarga baru karena pindah datang seluruh keluarga :
a. SKDWNI
b. Dokumen pendukung masing-masing keluarga ( Fotocopy Akta Kelahiran, Fotocopy Ijasah, Fotocopy Surat Nikah/Akta Perkawinan)
8. Perubahan KK melalui perubahan biodata :
a. KK lama asli
b. Fotocopy Surat Nikah/Akta Perkawinan
c. Dokumen pendukung masing-masing keluarga ( Fotocopy Akta Kelahiran, Fotocopy Ijasah)