Pemohon yang memenuhi persyaratan (Penduduk WNI dan Orang Asing dengan ijin tinggal tetap yang sudah berusia 17 tahun atau belum berusia 17 tahun tetapi sudah kawin/nikah atau pernah kawin/nikah) datang ke Kantor Kecamatan dengan Membawa Fotocopy Kartu Keluarga terbaru dan pemohon harus datang sendiri tanpa diwakilkan.