Pola Pelayanan KTP-El Adalah Sebagai Berikut :
- Pelayan KTP-El diprioritaskan bagi warga masyarakat yang sudah mendapat undangan dari dispendukcapil
- Bagi warga masyarakat yang belum mendapat undangan agar menunggu giliran mendapat undangan.
- Bagi warga masyarakat yang belum mendapatkan undangan tetap dilayani, dengan ketentuan : mendapat rekom dari KADES dan rekom dari CAMAT.
- Bagi warga masyarakat yang belum mendapat undangan dan tidak mendapat rekom dari KADES dan CAMAT maka tidak dapat dilayani