Pemohon melakukan pengajuan pencetakan KTP elektronik dengan membawa persyaratan sebagai berikut :
Permohonan KTP elektronik dipastikan KK sudah benar
1. Pemohon baru/penggantian/perubahan KTP-el
a. Penduduk WNI dan Orang Asing dengan ijin tinggal tetap yang sudah berusia 17 tahun atau belum berusia 17 tahun tetapi sudah kawin/nikah atau pernah kawin/nikah.
b. Telah melaksanakan perekaman data KTP elektronik.
c. Fotocopy Kartu Keluarga terbaru
d. KTP lama yang asli apabila perubahan data
2. KTP-el hilang/rusak
a. Surat Keterangan Kehilangan KTP dari Kepolisian
b. KTP-el yang rusak
c. Fotocopy Kartu Keluarga terbaru